NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Zat-zat tersebut dapat
membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi
lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.
Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat
berbahaya tersebut tergolong menjadi;
·
Narkotika
·
Psikotropika
·
Zat-zat Adiktif
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika
adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dancannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya
mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa,
bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan
yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku. Psikotropika adalah bahan lain yang tidak
mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat
dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan
tingkah laku pemakainya.
(Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II
dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara
masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic
Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif
berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
•
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa
zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan
oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya,
narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·
Halusinogen, yaitu
efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
·
Stimulan, yaitu efek
dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga
serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
·
Depresan, yaitu efek
dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek
dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
·
Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya mengakibatkan kematian.
Zat
adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara
rutin.
Ø
Alkohol
Ø
Nikotin
Ø
Kafein
Ø
Zat Desainer
Jenis
:
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid
alkaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena
itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica)
adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan
zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun
ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai
simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis
terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang
menyembah dewa Shivamenggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa
Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang
Pemanfaatan :
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan
digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat.
Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan.
Di
sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain,
penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya
adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat
rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum
ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
·
Budidaya
Tanaman
ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim
dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
·
Morfin adalah
alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
·
Kokain adalah senyawa
sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
- Narkotika
- Psikotropika
- Zat-zat Adiktif
1. Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics"
yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis
tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis
sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila
bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung
narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku
pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Psikotropika digolongkan lagi
menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika
dikonsumsi secara rutin.- Alkohol
- Nikotin
- Kafein
- Zat Desainer
0 komentar:
Posting Komentar